Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : (1) negara dengan negara (2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau satu sama lain.
Menurut J. G Starke, hukum internasioanal sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah -kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar